SUARABATAM.COM, Batam – Rama Sagala, Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak dan Keluarga (Apgema) Batam, memberikan dukungannya sepenuhnya terhadap verifikasi perizinan Gelper. Terlebih lagi, ia menegaskan pentingnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai migrasi perizinan dari DPM-PTSP Kota Batam ke DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, Rama Sagala menyayangkan beredarnya isu yang simpang siur terkait izin permainan ketangkasan bola pingpong.
“APGEMA menyatakan bahwa ketangkasan bola pingpong ada izinnya. Berhubung izin ketangkasan yang ada di tempat hiburan, makanya dulu APGEMA merekomendasi ke Pemerintah Kota Batam Batam untuk diberikan izin pimpong di dalam izin Gelper,” kata Rama Sagala,di Batam, Sabtu (29/7/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Apgema Batam mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepri yang sigap melakukan verifikasi izin usaha Gelanggang Permainan atau Gelper di Batam.
Rama Sagala menjelaskan salah satu tujuan rekomendasi APGEMA adalah untuk meningkatkan jumlah pada pada tempat hiburan. Apalagi pasca pandemi Covid-19, usaha hiburan baru mulai bisa bernafas.
“Harapan kita, dunia hiburan bisa meramaikan kembali kunjungan wisata ke Kota Batam, dan Kepri umumnya. Apalagi serapan tenaga kerja, usaha hiburan dan gelanggang permainan harus mendapat perhatian serius,” ungkapnya.
Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyatukan visi ke depan terkait izin permainan bola pimpong.
“Memang saat ini belum ada izin tersendiri atau spesifik karena permainan bola pimpong merupakan bagian dari Gelper. Izin pimpong melekat di izin Gelper,” ungkap Chancil Sagala, sapaan akrabnya.
Saat ini, lanjut Chancil, ada beberapa usaha Gelper yang tengah meng-upgrade perizinan dari sebelumnya melalui DPM-PTSP Batam ke DPM-PTSP Provinsi Kepri. APGEMA juga akan mengimbau seluruh usaha Gelper di Batam untuk melengkapi perizinan
“Kita merangkul seluruh usaha Gelper di Batam, dan siap memfasilitasi semua prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap seluruh pengusaha yang belum memiliki izin untuk berkoordinasi, kita siap fasilitasi,”ujarnya.
Ketua Apgema Batam ini juga menekankan, bagi semua pengusaha untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan dalam berusaha. Tidak memberikan dan menyebarkan informasi yang menyudutkan pengusaha lain. “Mari kita jaga kenyamanan berusaha dan berinvestasi di Kota Batam,” pungkas Chancil Sagala. .
Sebelumnya, Kabid Perizinan DPM PTSP Pemerintah Provinsi Kepri, Alfian, mengaku pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pengalihan perizinan dari Pemko Batam ke Pemprov Kepri.
Kemudian, dari dinas teknis seperti Dinas Pariwisata akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila terjadi penyimpangan dari jenis perizinan yang dikeluarkan berbeda dengan operasional, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, mulai dari peringatan lisan, peringatan satu hingga peringatan terahir.
“Namun, bila ditemukan unsur perjudian, maka ranahnya penegakan hukum atau Polisi. Dan itu bisa langsung dicabut perizinannya,” kata dia, saat ditemui di bilangan Batam Center, Kota Batam, Selasa (25/7/2023).
“Saat ini semua perizinan berada di Pemprov Kepri. Selanjutnya untuk sistem operasional di lapangan ada dinas teknis yang menilai, apakah suatu tempat permainan itu layak atau tidak,” pungkasnya. (Red)