SUARABATAM.COM – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam kembali berhasil melakukan penindakan methamphetamine/sabu oleh petugas BC dan Avsec di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, kota Batam Kamis (23/4/2020) pukul 08.20 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang calon penumpang maskapai lion air berinisial RA (29) yang kedapatan menyembunyikan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus methamphetamine atau sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya.
“Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan. Terhadap calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Sumarna saat dihubungi PROBATAM.CO, Jum’at (24/4/2020).
Sumarna mengatakan, awalnya petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut.
“Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine/sabu. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti (BB) dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam,” paparnya.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” tutupnya.(*/Red)
Discussion about this post