SUARABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sanksi administrasi dihapuskan untuk tunggakan periode tahun 1995 sampai dengan 2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (26/10/2020).
Pajak daerah itu, lanjut Rahma, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agat aktif dan memanfaat kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB sampai dengan 31 Desember 2020 ini.
Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma. (Tri/toeb)
Discussion about this post