SUARABATAM.COM, Batam – Seorang tersangka berinisial UN diamankan oleh tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/20).
“Disaat bangsa kita sedang menghadapi Pandemi Covid – 19 yang menjadi keprihatin kita bersama dan disaat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa namun menyebarkan kebencian di Media Sosial. Semua pihak diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan. Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial” tutur Kasubbid Penmas bidhumas Polda Kepri.
Adapun Kronologis Kejadian adalah pada hari rabu tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 17.15 wib tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial, dan setelah menonton video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB (Bakti Bumi Madani).
“Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Selanjutnya pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamanakan tersangka dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut, dan tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.
“Dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu Postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi.
Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat menyampaikan bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000,-.” Tutup Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu. (*/Rif)
Discussion about this post