SUARABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Batam naik 0,5 persen atau Rp20.651. Angka ini dinilai adil bagi buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, usulan UMK naik ini hanya terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
“Semua ada di tangan Gubernur, dan sudah kita kirim usulan untuk Batam,” kata dia, Selasa (17/11/2020).
Syamsul mengaku, usulan tersebut sudah mempertimbangkan dua pihak; pengusaha dan para pekerja. Ia mengaku, dalam pembahasan upah Batam, para pengusaha ingin UMK Batam tetap atau sama dengan UMK 2020 Rp4.130.279 sesuai surat edaran Kemenaker.
“Sementara buruh inginnya naik jadi Rp4.265.339 sesuai PP 78/2015,” kata dia.
Untuk itu, keputusan yang diambil oleh Pemko Batam dinilai mengakomodir kedua pihak namun lagi-lagi semua keputusan ada di tingkat provinsi. Ia berharap, apa yang diusulkan bisa diterima dan tidak memberatkan semua pihak.
“Kalau disetujui, UMK Batam 2021 naik jadi Rp4.150.930,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi. Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat Provinsi.
“Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah. Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain. Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan surat keputusan (SK) Gubernur,” kata dia. (rif)
Discussion about this post