• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Tuntutan Rendah Penyiram Novel, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Jaksa

Huda by Huda
12 Juni 2020
Tuntutan Rendah Penyiram Novel, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Jaksa

Presiden Jokowi dinilai perlu mengevaluasi kinerja kejaksaan dan Polri karena tuntutan rendah 2 pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan mencederai keadilan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

SUARABATAM.COM, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Jaksa dan Polisi Novel Baswedan. Kedua pelaku penyiraman yang notabennya anggota Polri aktif itu ‘hanya’ dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal,” ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Giri menuturkan, tuntutan rendah ini berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.

Pada kasus Novel, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Menurut Giri, tuntutan satu tahun penjara itu telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat.

“Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” jelasnya.

Menurut Giri, motif tersebut menyebabkan perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, melainkan institusional. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

“Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK,” ucap Giri.

Di sisi lain, lanjut dia, tuntutan hukum yang rendah itu juga tidak sesuai dengan hukum yang ada. Argumentasi jaksa yang menyatakan pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.

Giri menuturkan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Sementara dalam kasus Novel, ia menilai ada perencanaan dengan penggunaan air keras yang mengindikasikan kesadaran pelaku bahwa menyiramkan air keras ke seseorang akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

“Secara hukum, hakim juga telah diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan. Jaksa sendiri telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucapnya.

Untuk itu, ia meminta agar hakim mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) seperti yang didakwakan jaksa.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan fakta dan hukum dengan cermat dan mengabaikan tuntutan jaksa,” katanya. (sumber: Cnn Indonesia)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: PSHK
SendShare5Tweet
Previous Post

Cewek ABG Tewas Usai Digilir Rekan Pacar, Sempat Muntah dan Kejang-kejang

Next Post

Rudi Beberkan Alasan Kenapa Penyisiran Terus Dilakukan

Huda

Huda

Baca Juga

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Nasional

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

23 Mei 2025
Pertemuan BP Batam dengan Presiden Prabowo (foto : hms)
Batam

Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

23 Mei 2025
Kunjungan Indiana University - Kelley School of Business ke BP Batam (foto : hms)
Batam

BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

22 Mei 2025
Next Post
Rudi Beberkan Alasan Kenapa Penyisiran Terus Dilakukan

Rudi Beberkan Alasan Kenapa Penyisiran Terus Dilakukan

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Hari Teguh Santoso Pimpin Sangar Reog Singo Ludro Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Perhatian, Novi Anggota DPRD Lingga Kunjungi Warga Yang Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menatap Masa Depan Gemilang di Pulau Batam: Potensi dan Tantangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist