SUARABATAM.COM, Jakarta – Fakta baru kembali diungkap oleh pihak Polda Metro Jaya atas kasus video seks milik Gisella Anastasia. Gisel mengaku telah melakukan hubungan seks dengan Michael Yukinobu Defretes atas unsur saling sama-sama suka.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel mengakui hal itu saat pemeriksaan keduanya berjalan.
“Pengakuannya, dua-duanya suka sama suka,” ujar Yusri, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Yusri menekankan pasal yang dijerat pada mantan istri Gading Marten itu. Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 lantaran ia telah merekam kegiatan seks melalui ponsel pribadinya.
“Yang diancam (pasal yang dikenakan pada Gisel) di sini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini adalah sausari GA,” tambah Yusri.
“Karena dia yang membuat video menggunakan HP-nya,” lanjutnya.
Setelah itu, Gisel Anastasia disebut mengirimkan video itu ke Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi Iphone-nya. Hal ini juga turut disertakan Yusri dalam jumpa persnya.
“Ada pengiriman dari HP saudari GA kepada MYD menggunakan salah satu aplikasi Iphone yaitu AirDrop,” imbuhnya.
Selanjutnya Yusri menegaskan akan memanggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021.
“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa GA dan MYD untuk pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021, pukul 10.00 WIB. Hadir di penyidik Krimsus Polda,” tegas Yusri.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Gisel Anastasia merekam video seks dengan Michael Yukinobu Defretes pada tahun 2017. Kejadiannya berlangsung di salah satu hotel di Medan.
Gisel Anastasia mengatakan ponsel untuk merekam adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes rusak dan hilang. Ia juga lupa di HP mana direkamnya adegan tersebut. (detik)
Discussion about this post