SUARABATAM.COM,Lingga – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia untuk memastikan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker pada masyarakat. Hasilnya masih saja ditemukan sejumlah warga di Kabupaten Lingga, khususnya di Kecamatan Singkep yang tidak menggunakan masker.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (28/9/2020), sejumlah tim gabungan sudah terlihat bersiaga di Jalan Simpang Jam Dabo Singkep. Di lokasi tersebut petugas menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar kemudian diberi hukuman berupa sanksi sosial. Mereka diminta menyanyikan lagu Nasional maupun menghafal Pancasila.
‘’Kita sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekitar dua minggu, dan saat ini kita sudah menerapkan sanksinya. ’’ tutur Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH Senin (28/9/2020).
Menurut Yusrizal, petugas gabungan memberikan sanksi sosial bagi mereka yang tidak memakai masker apabila keluar rumah dan setelah itu dilakukan pendataan, apabila yang bersangkutan masih juga lalai memakai masker maka akan dilakukan sanksi berat administrasi yaitu denda Rp 150 ribu.
‘’Kita berharap masyarakat Kabupaten Lingga untuk kedepanya lebih peduli lagi memakai masker sesui dengan protokol kesehatan.’’ imbuh Yusrizal.
Sebut saja Yudi (bukan nama sebenarnya red) salah satu warga yang terkena saksi Perbup Nomor 95 tahun 2020 mengaku tidak ada maksud untuk mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Hanya saja pria dua orang anak ini mengaku lupa tidak membawa masker.
‘’Ketinggalan (maskernya) tadi buru-buru mau berangkat kerja, saya janji habis ini akan memakai masker sebagaimana anjuran dari Pemerintah.’’ tutur pria ini. (tyo)
Discussion about this post