SUARABATAM.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan masih mendalami kasus sopir taksi online yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (3/7/2020). Diduga sopir taksi online itu, sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.
“Tersangka MS (28) yang sehari-hari jadi sopir taksi online ditangkap setelah dua pengedar lainnya yang dikendalikannya diringkus terlebih dahulu, yaitu MR (36) dan KI (33),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Jumat (3/7/2020).
Terungkapnya ketiga pengedar ini bermula dari informasi mengenai rencana transaksi sabu-sabu pada hari Kamis (2/7/2020) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari lantas mengamankan MR dan KI dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 5,01 gram.
Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari MS. Sopir taksi daring ini langsung diringkus polisi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke rumah MS, Jalan Martapura Lama KM 09, Kabupaten Banjar.
Polisi mendapati empat paket sabu-sabu dengan berat 16,04 gram. Dengan demikian, total ada lima paket dengan berat 21,05 gram. Pada pengungkapan lain, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus AN (51) dan MA (25) di halaman Masjid Al-Asri Jalan Simpang Anem, Kota Banjarmasin.
“Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram,” kata Iwan.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sumber: iNews)
Discussion about this post