Suarabatam.com, Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan yang terjadi di Dam Mukakuning pada hari Senin (17/02/20) kemarin.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar menyampaikan bahwa sopir angkutan umum mobil mimbar yang menabrak pengguna empat sepeda motor mengakibatkan kerugian material kurang lebih sepuluh juta rupiah.
“Dari kejadian itu mengakibatkan tujuh korban, diantaranya satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan empat orang luka ringan,” ujar Muchlis.
Muchlis juga menambahkan sopir angkutan umum bimbar juga sebelumnya telah dilakukan tes urin guna antisipasi pemakaian narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tes urin, sopir umum mobil bimbar, negatif tidak menggunakan narkoba,” ujar Muchlis.
Kemudian dari hasil penyelidikan kendaraan tersebut, tidak layak jalan karena lampu depan kanan mati termasuk lampu sein, rem depan belakang juga bocor, kir kendaraan juga sudah mati setahun yang lalu.
Untuk pasal yang di kenakan tersangka yaitu, Pasal 310 ayat 4 (meninggal dunia), ayat 3 (luka berat) dan ayat 2 (luka ringan) dengan tuntutan 6 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post