SUARABATAM.COM.Lingga – WI (21) warga Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga hanya dapat tertunduk lesu, pria yang sehari-harinya kerja sebagai nelayan ini di amankan jajaran Satreskrim Polsek Singkep Barat dan Satuan Buser Polres Lingga karena tega menyebar foto kawanya sebut saja Mawar (19) dalam kondisi setengah bugil.
‘’Setelah mendapatkan laporan polisi kita langsung bergerak cepat dan saat ini kita sudah menetapkan WI sebagai tersangka, meski sempat mengelak namun setekah kita kumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan kita mendapatkan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya. ’’ terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang S.I.K M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, SIK.SH Senin (14/9/2020).
Menurut Kasat Reskrim. Mawar dan WI hanya berteman biasa, keduanya sudah saling mengenal, tiba-tiba saja saat melihat baju Mawar yang sedikit terbuka tiba-tiba saja WI meminta agar Mawar mengirimkan foto setengah bugil, merasa tertekan dan diancam akan di laporkan pada dosenya. Mawar yang saat ini duduk di bangku kuliah akhirnya menuruti keinginan WI dan mengirimkan foto dirinya yang setengah bugil.
‘’Korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena diancam akan di laporkan ke dosenya, namun tanpa sepengetahuan Mawar, tersangka menyebar foto tersebut pada sejumlah temanya hingga akhirnya kasus ini dilaporakan pada pihak yang berwajib.’’ imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka WI dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(tyo)
Discussion about this post