SUARABATAM.COM – Kompol Isa Imam Syahroni SIK Kabag Ops Polresta Barelang mewakili Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA SIK, MH menyampaikan Pres Release Tentang Keberhasilan Satlantas Polresta Barelang Dalam Melakukan Penertiban Terhadap Sepeda Motor Yang Di Duga Melakukan Kegiatan Yang Meresahkan Masyarakat Dengan Aksi Kebut Kebutan Di Jalan Raya Atau Bisa Disebut Dengan Balap Liar ( Bali) Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.
Giat ini dilaksanakan di Depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang yang di damping oleh Kasat Lantas Polresta Barelang KOMPOL Yunita Stevany SIK MSI dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. Dalam kegiatan penindakan tersebut untuk tim dibagi menjadi 2, Unit A merupakan personil lalu lintas yang tidak menggunakan dinas ( Menggunakan Pakaian Biasa Dan Kendaraan Sepeda Motor Pribadi) dan untuk Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas Berseragam Lengkap.
Unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling kota batam, dan mengintensif kan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang di gunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar. Di Antaranya Di Wilayah Seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa, Dan Nongsa. Pada saat melakukan patroli apabila di temukan Aksi Balap Liar Personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar.
Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis. Khusus untuk aksi balap liar akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Secara Tidak Wajar Dan Akan Di Kenakan Sanksi Kurungan Maksimal 3 Bulan Atau Denda Paling Banyak RP. 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selain dari pelanggaran pasal yang lain yang diterapkan kepada sipengendara sepeda motor seperti tidak memiliki SIM atau STNK.
Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang Perkara Tilang Khusus Yang Terlibat Aksi Balap Liar Akan di Selenggarakan Setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Hasil yang di amankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat Bulan Suci Ramadhan 2020 Mulai Dari Tanggal 24 April 2020 sampai dengan Hari ini Senin 18 Mei 2020. Berjumlah 255 kendaraan sepeda motor dan saat ini di amankan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang.
Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP atau berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009 Dan Surat Perintah Kapolresta Barelang No. Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam, dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di Wilayah Hukum Polresta Barelang.
Dipenutup Release Kabagops menyampaikan pesan dari Kapolresta Barelang kepada masyarakat Kota Batam khususnya dalam penertiban balap liar “ Kami Polresta Barelang (Satlantas) Tidak Bisa Bekerja Sendirian, Dukungan Dari Masyarakat Terlebih Peran Aktif Orang Tua Dalam Mengontrol Kegiatan Anak-Anak Nya Sangat Di Butuhkan, Awasi Anak Anda Sayangi Jiwanya Jangan Sampai Nyawa Anak Bangsa Melayang Sia-Sia Hanya Karna Ikut Dalam Aksi Balap Liar Terlebih Di Masa Pandemi Ini, Mari Sama-Sama Kita Cegah Penularannya, Jika Tidak Mendesak Tetap Berada Di Rumah Saja, Mari Bersama Menjadi Pelopor Dan Keselamatan Berlalu Lintas. Budayakan Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya Sebagai Kebutuhan Bersama, Bravo Satlantas Polresta Barelang”. (*/arif)