SUARABATAM.COM, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri bersama TNI dan BNN gelar konferensi pers penangkapan terhadap 15 tersangka dan sekaligus pemusnahan barang bukti 56,8 Kg jenis sabu, 327 gram ganja, 39.549 butir narkotika pil ekstasi. Bertempat di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (24/09/2020).
Adapun beberapa tempat kejadian perkara TKP penangkapan:
- Jalan Depan Nagoya Mansion Hotel And Residence Kec. Lubuk Baja – Kota Batam / Hari Rabu Tanggal 01 Juli 2020 Sekira Pukul 22.00 Wib.
- Perairan Laut Batam- Kota Batam / Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 Sekira Pukul 22.30 Wib.
- Depan Hotel Prima Tanjung Batu Kab. Karimun / Hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020 Sekira Pukul 07.29 Wib
- Parkiran Ruko Kos-Kosan Joya Kampung Bule Kec. Batu Ampar Kota Batam / Hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.
- Perairan Pulau Terong Kec. Belakang Padang, Batam / Hari Rabu Tanggal 02 Agustus 2020 Sekira Pukul 07.30 Wib.
- Dibawah Jembatan Perairan Kampung Tua Patam Lestari Sekupang , Kota Batam / Hari Rabu Tanggal 02 September 2020 Sekira Pukul 14.45 Wib.
- Perairan Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam / Hari Minggu Tanggal 06 September 2020 Sekira Pukul 22.15 Wib.
- Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kec. Nongsa Kota Batam / Hari Rabu Tanggal 09 September 2020 Sekira Pukul 05.45 Wib.
“Jumlah barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan, 56.869,92 (lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh dua) gram narkotika jenis sabu, 327 ( tiga ratus dua puluh tujuh ) gram narkotika jenis daun ganja, 39.549 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi yang di damping Lanal Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, BNN, dan Kejaksaan Negeri Batam mengatakan penangkapan 15 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Gabungan TNI, Polri, BNN Khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan Juli sampai September 2020.
“Berhasil di amankan 15 tersangka dari berbagai tempat yang dimulai dari bulan Juli sampai dengan September sebanyak 56,8 kg sabu,” sambungnya.
15 Tersangka berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan laut Batam, S dan JM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Parkiran Kosan Kampung Bule, BS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di bawah jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SB dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim,” ungkapnya.
Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 Kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi. Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi, ungkap Kapolresta.
” Saya sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua, baik dari Kejaksaan, TNI-Polri, Granat Kepri, BNN, dan juga dari masyarakat,” imbuh Guntur.
Dalam penutupannya Kapolresta Barelang menghimbau “kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tutup Kapolresta Barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.
Discussion about this post