SUARABATAM.COM, Batam – Dalam Rangka Ops Pekat Seligi 2020 Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 4.357,8 gram jenis sabu. Bertempat di gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol. Jhon Sitepu, perwakilan Kajari Batam, Herlambang, Perwakilan Ditpolairud Polda Kepri, AKP SUWITNYO, Perwakilan Sattahti Polresta Barelang, Edison Pasaribu, Perwakilan Bea dan Cukai Batam, Heru Kusuma, PPNS Balai POM Batam, Irdiansyah, Pengacara TSK, Juhrin Pasaribu, serta rekan–rekan dari media.
Penangkapan dalam Operasi Pekat seligi 2020 ini dengan jumlah barang bukti keseluruhan 4.357,8 (empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma delapan ) gram narkotika jenis sabu.
Kapolresta barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan penangkapan 6 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan September 2020.
Telah berhasil di amankan 6 tersangka dari berbagai tempat, 6 tersangka berinisial SB dan LE di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim, MR dan MA di parkiran Food Courd 98 ATM Centre Kota Batam, FK di perumahan Tiban Cipta Land, Blok 303 kecamatan Sekupang, AB di tepi jalan depan pos polisi pasar Tanjung Uma,” ungkapnya.
Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (r/rif)
Discussion about this post