SUARABATAM.COM, Batam – Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang telah mengamankan 2 ( dua ) orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas (begal) dengan inisial MN ( 25 ) thn, alamat perumahan Griya Panorama Permai, dan CS ( 35 ) thn perumahan Purna Yudha Nongsa dengan korban/ pelapor inisial APS.
Pada hari Selasa 21 Juli 2020 pukul 20.15 Wib pelapor/korban berjanji bertemu dengan terlapor/pelaku di Batamindo Muka Kuning, untuk mengantar lamaran kerja ke PT. Panasonic. Setelah korban dan pelaku bertemu di Batamindo lalu pelaku mengajak korban untuk mengantar surat lamaran kerja korban kerumah saudara pelaku di Perumahan Surya Regency Kecamatan Sekupang.
Pelaku membawa sepeda motor Beat BP 2600 JJ warna biru putih milik korban, setelah sampai di jalan raya Sei Temiang pelaku memberhentikan sepeda motor dengan alasan menunggu teman. Tidak lama kemudian teman pelaku datang dan selanjutnya menodongkan pisau ke punggung korban serta meminta barang berharga milik korban.
“Korban berteriak minta tolong sehinga ke dua tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sekupang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan
Dengan adanya laporan tersebut Opsanal Reskrim Polresta Barelang dan Opnsal Polsek Sekupang di pimpin Kasat Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian kekerasan/ curas (begal), hari Rabu tanggal 22 Juli 2020.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Universitas Batam pukul 20.00 Wib pelaku atas inisial (CS) diamankan. Setelah dilakukan pengembangan pukul 23.00 Wib pelaku ke (2) dengan inisial (MN) berhasil diamankan di perum. Griya Panorama Permai,” lanjutnya
Ketika menunjukan tempat pembuangan barang bukti di seputaran Batam Kota kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkan bahkan melakukan perlawanan.
“Dengan memberikan tindakan tegas dan terarah ke dua pelaku berhasil diamankan dengan dasar penangkapan Laporan Polisi :LP:LP-B/107/VII/BRL/SEK SKP. Dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih milik korban.,” imbuh Andri
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi Anggoro mengatakan “bahwa benar opsnal Reskrim Polresta Barelang telah mengamankan (2) orang pelaku tindak pidana curas (begal) yang sekerang sedang di lakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polresta Barelang,” ungkap Kapolresta melalui Kasat Reskrim yang di sampaikan oleh Kasubag Humas Akp Betty Novia. (*/rif)
Discussion about this post