SUARABATAM.COM, Batam – Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perampokan di Sei Buluh RT 02 / RW 05 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.
Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / curas (perampokan),
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP : LP – B / 30 / VII / 2020 / Kepri / Resta Barelang / SPKT – Galang.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku inisial A, YS dan I. Dua pelaku lainnya masih DPO,” ujar Andri melalui rilis yang dikirim oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia, Selasa, 29 September 2020.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan sajam kepada pelapor.
“Dibawah todongan sajam tersebut pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor dan juga saksi (istri pelapor) agar jangan bersuara dan jangan berteriak,” imbuhnya.
Kemudian para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan istri diantaranya berupa 20 (dua puluh) Buah Cincin Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Galang Kaki Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kai Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kaki Emas, 3 (Tiga) Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp Merk OPPO A31 serta uang tunai sekira Rp. 57 juta serta Para Pelaku mengambil beberapa Slof Rokok di Warung.
Dari hasil Pengembangan yang dilakukan pada hari Senin, 15 September 2020, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Disana, Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB. Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan di perumahan Mangsang Piayu dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang di amankan , 1 (satu) unit handphone nokia senter (milik korban), 1 (satu) buah pemotong/gunting besi, 2 (dua) buah parang, 2 (dua) buah obeng, 4 (enam) buah kabel tie, 1 (satu) pasang sarung tangan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas (perampokan) yang saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Waspadai tindak pidana pencurian. Tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” pungkasnya. (r/rif)
Discussion about this post