SUARABATAM.COM, Batam – Semenjak dibukanya kantor pembayaran pajak di Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 2 Juni kemarin, Pendapatan asli Daerah (PAD) meningkat hingga 36 persen.
Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, sejak dibukanya kembali pelayanan pajak akibat pandemi Covid-19 PAD Kepri meningkat.
“Pertama kali dibukanya pelayanan pajak di Kepri khususnya di Batam, antusias wajib pajak sangat tinggi hingga mengalami antrian panjang,” katanya. (25/20)
Diky juga menambahkan, apabila seorang yang wajib pajak yang pajaknya mati dari bulan maret sampai Desember 2020 akibat pendemi Covid-19, dendanya akan di hapuskan.
“Samsat Kepri menghapuskan denda pajak akibat pandemi Covid-19, dari bulan Maret sampai Desember 2020,” tambahnya.
Ditempat yang sama juga, Sekertaris BP2RD Kepri, Diky Wijaya menyampaikan banyak terimakasih kepada masyarakat yang wajib pajak yang sudah taat untuk membayar pajak kendaraannya. (Rif)
Discussion about this post