Suarabatam.com, Batam – Sempat mengalami pengembalian berkas, Rian Ernest akhirnya berhasil menjadi Calon Wali Kota Batam pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lewat jalur independen.
Pria yang namanya melambung melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengaku bahwa lewat jalur independen memiliki tantangan tersendiri untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Terutama terkait dalam pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan untuk Rian Ernest dan pasangannya selaku Calon Wakil Wali Kota, Yusiani Gurusinga. Berkas Rian Ernest sebelumnya juga sempat ditolak oleh komiai pemilihan umum (KPU) akibat tidak tercapainya syarat-syarat.
“Independen merupakan jalur yang berat di teknis. Syarat teknisnya harus super rapi,” ujar Rian Ernest. Selasa (25/02/20).
Rian Ernest menceritakan awalnya tim berhasil mengumpulkan 52.754 dukungan tanda tangan dan fotokopi KTP. Dukungan ini telah melebihi syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sesuai undang-undang, yakni 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Batam atau 48.816 dukungan.
Namun, berdasarkan verifikasi KPU, ternyata jumlah KTP yang memenuhi syarat hanya 42.109.
“Di Batam ini kan susah orang dapat E-KTP. Jadi warga yang mengumpulkan KTP versi lama ditolak,” jelas mantan Staf Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini.
“Atau teman-teman yang kemarin menyerahkan surat keterangan E-KTP karena belum keluar, tapi yang mengeluarkan belum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Misalnya baru dari kecamatan, itu juga [ditolak],” tambahnya.
Beruntung, di hari terakhir pendaftaran bakal calon Wali kota Batam ini, dokumen Rian diterima dengan jumlah KTP dukungan memenuhi syarat yang tipis melampaui batas minimal, yakni 48.919 dukungan.
“Besarnya dukungan pada kami membuktikan banyaknya warga Batam yang menginginkan perbaikan di Batam. Warga menginginkan pemerintahan yang lebih transparan, dan tidak tersandera kepentingan,” tutup Rian. (Red)
Discussion about this post