SUARABATAM.COM, Batam – Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil meringkus 2 pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) dengan inisial MP dan DD yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Haris Baltasar Nasution dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Arya Tesa Brahmana, membenarkan bahwa Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang telah melakukan penangkapan atas Curas dengan mengamankan kedua pelaku dan saat ini masih sedang dalam penyelidikan, Sabtu (28/11).
Kapolsek Lubuk Baja AKP Arya Tesa Brahmana mengatakan kedua pelaku ini telah diamankan oleh Polsek Lubuk Baja yang terkait dugaan Curas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.03 WIB di lantai 2 Mall Avava Rt 003 Rw 003 kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Dijelaskannya berawal pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.03 WIB saat korban selesai berjualan kemudian korban menunggu anak kandungnya di TKP untuk dijemput ditangga turun yang ada dilantai 2 Mall Avava, saat korban menunggu ketika itu pelaku datang menemui korban, lalu mengeluarkan parang dengan panjang + 30 cm yang diambil pelaku dari pinggang bagian belakang sebelah kiri dan setelah itu pelaku mengarahkan parang tersebut kearah Korban yang sedang duduk dilantai, lalu mengambil tas jinjing warna cream yang dipegang korban ditangan kirinya.
“Adapun isi tas tersebut, uang tunai sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk warna puith dengan nomor 082389394884 (dua juta rupiah), 2 (dua) buah cincin total 14 gram seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), 1 (satu) unit handphone Oppo harga Rp 2.000.000 , dengan gelang kaki mas 12 gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), KTP dan dompet warna putih bintik-bintik coklat,,” ujarnya.
Setelah Berhasil mengambil tas milik korban saat itu korban sempat berteriak sambil mengejar pelaku namun korban tidak berhasil mengejar pelaku yang berlari kencang kearah pintu keluar Mall Avava, sekira pukul 20.15 WIB saksi 1 datang dan menemui korban dilantai 2 Mall Avava lalu Korban menceritakan kejadian pencurian tersebut kepada saksi 1.
“Akibat Kejadian pencurian tersebut korban atau pelapor trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di unit reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) bilah senja tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 30 cm dengan bergagang kayu yg di lilit ban dalam sepeda motor warna hitam, 1 (satu) unit helm merk VOG warna hitam, 1 (satu) unit helm merk CASERG warna hitam. (r/rif)
Discussion about this post