SUARABATAM.COM,Lingga – Dalam langkah membangun Kabupaten Lingga yang lebih aman, nyaman dan sejahtera Bupati Lingga, Muhammad Nizar, resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Lingga pada 10 Maret 2025. Ketiga Ranperda ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menata sektor perdagangan informal, melindungi hak anak, serta memperkuat strategi perang melawan narkoba.

Dalam penyampaiannya, Bupati M. Nizar menegaskan rancangan regulasi tersebut merupakan langkah progresif untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi untuk masa yang akan datang.
- RANPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 40 peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mengamanatkan bupati melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di daerah.
“PKL bukan hanya sekadar pedagang, tetapi juga bagian dari ekonomi daerah. Pedagang kaki lima yang dikelola, ditata dan diberdayakan dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat dikabupaten lingga. Dengan regulasi yang jelas, kita dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertata”, ujar Bupati M. Nizar dalam Penyampaiannya.

- RANPERDA TENTANG KOTA LAYAK ANAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Dengan adanya regulasi ini, Kabupaten Lingga berambisi untuk meraih predikat Kota Layak Anak, di mana setiap aspek pembangunan daerah mempertimbangkan hak-hak anak.

- RANPERDA TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA (P4GNPN)
Ranperda ini adalah instrumen hukum dalam rangka pelaksanaan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika disingkat dengan p4gnpn yang bertujuan untuk mengatur dan mempelancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah dan mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan p4gnpn di daerah serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman P4GNPN di daerah.

Daya Upaya Kemajuan Kabupaten Lingga
Penyampaian Bupati M. Nizar ditutup dengan harapan supaya ketiga ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Lingga. Dengan Peraturan yang jelas dan kerjasama semua pihak, Kabupaten Lingga akan semakin sejahtera dan berkembang.(bayu)