SUARABATAM.COM, Tanjungpinang – Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Postoko Weni, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, 17 Anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala OPD di lingkup pemko Tanjungpinang.
Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 241 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
“Pembahasan bersama dilakukan melalui pembicaraan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Rahma.
Rahma mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tetang pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setelah dilakukan kesepakatan bersama terhadap usulan program pembentukan perda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan ranperda bersama pansus.
Setelah membaca isi dari ranperda inisiatif DPRD kota Tanjungpinang tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Rahma berpendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan lainnya serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang.
“Besar harapan kami agar ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2017 tidak membebani APBD sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tutup Rahma. (hms)
Discussion about this post