• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Plt Walikota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD

Huda by Huda
9 September 2020
Plt Walikota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD

Plt. Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD. (foto: int)

SUARABATAM.COM, Tanjungpinang – Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Postoko Weni, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, 17 Anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala OPD di lingkup pemko Tanjungpinang.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 241 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan bersama dilakukan melalui pembicaraan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Rahma.

Rahma mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tetang pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setelah dilakukan kesepakatan bersama terhadap usulan program pembentukan perda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan ranperda bersama pansus.

Setelah membaca isi dari ranperda inisiatif DPRD kota Tanjungpinang tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Rahma berpendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan lainnya serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang.

“Besar harapan kami agar ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2017 tidak membebani APBD sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tutup Rahma. (hms)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: Plt Walikota TanjungpinangRaperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang
SendShareTweet
Previous Post

KPK Bangun Sistem Khusus Awasi Pilkada Serentak 2020

Next Post

Disbudpar Batam Ingatkan Pemilik Cafe dan Pelanggan soal Sanksi Protkes

Huda

Huda

Baca Juga

Pertemuan BP Batam dengan Presiden Prabowo (foto : hms)
Batam

Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

23 Mei 2025
Kunjungan Indiana University - Kelley School of Business ke BP Batam (foto : hms)
Batam

BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

22 Mei 2025
Kunjungan kerja ke KBRI Roma (foto : hms)
Batam

Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

22 Mei 2025
Next Post
Disbudpar Batam Ingatkan Pemilik Cafe dan Pelanggan soal Sanksi Protkes

Disbudpar Batam Ingatkan Pemilik Cafe dan Pelanggan soal Sanksi Protkes

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Hari Teguh Santoso Pimpin Sangar Reog Singo Ludro Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Perhatian, Novi Anggota DPRD Lingga Kunjungi Warga Yang Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan dan Bea Cukai Batam Diharap Tindak Tegas Bos Rokok Hmind Tak Berpita Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist