• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Pilkada di Masa Pandemi, KPU: Syarat Usia KPPS Maksimal 50 Tahun

Huda by Huda
9 Juli 2020
Ilustrasi KPU. (Foto: int)

Ilustrasi KPU. (Foto: int)

SUARABATAM.COM, Jakarta – Pilkada serentak 2020 terpaksa digelar di masa pandemi Corona (COVID-19) yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. KPU mengatur batas usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak lebih dari 50 tahun.

“Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun,” begitulah bunyi Pasal 20 ayat 2 PKPU nomor 6 tahun 2020, Kamis (9/7/2020).

PKPU itu mengatur tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, anggota KPPS dengan rentang usia 20-50 tahun itu juga tidak memiliki penyakit penyerta.

“Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” tulis PKPU itu.

Ketentuan usia ini juga berlaku bagi calon PPDP atau Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sebelumnya tidak diatur usia maksimal bagi calon anggota KPPS. Kini ketentuan itu diatur untuk menjaga keselamatan petugas KPPS di tengah bahaya COVID-19.

“Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara,” kata Raka.

Selain itu, KPU juga mengatur aspek kesehatan dan keselamatan sesuai protokol COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020. Nantinya petugas KPU maupun KPUD secara berkala dilakukan rapid test atau tes swab dengan metode PCR.

“Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis Pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU nomor 6 tahun 2020.

Selain itu, anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama bertugas. APD tersebut berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Ketentuan itu juga berlaku bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan; PPDP yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit); KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Nantinya para petugas juga disediakan alat mencuci tangan, disinfektan, serta dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pengaturan jaga jarak. KPU juga melakukan pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik. (Sumber: dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: Covid-19KPPSKPUMasa Pandemi
SendShareTweet
Previous Post

Salah Catat Rekor Mengerikan Dan Siap Jadi Top Skor Premier League

Next Post

ABK WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu Tewas Diduga Korban Trafficking

Huda

Huda

Baca Juga

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Nasional

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

20 Mei 2025
Berita Terbaru

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Polres Lingga Gelar Upacara Bangkitkan Semangat 1908

20 Mei 2025
Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dibentuk Polres Lingga dalam Upaya Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

20 Mei 2025
Next Post
Penangkapan Kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. (Foto: hms)

ABK WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu Tewas Diduga Korban Trafficking

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan Juara, Capella Dinamik Gelar Ajang Adu Skill Teknisi & Service Advisor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintan Resort akan Bangun Dam Air Bersih untuk Disuplai ke Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus, Bupati Roby Raih TOP Pembina BUMD Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist