SUARABATAM.COM, Jakarta – Pilkada serentak 2020 terpaksa digelar di masa pandemi Corona (COVID-19) yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. KPU mengatur batas usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak lebih dari 50 tahun.
“Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun,” begitulah bunyi Pasal 20 ayat 2 PKPU nomor 6 tahun 2020, Kamis (9/7/2020).
PKPU itu mengatur tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, anggota KPPS dengan rentang usia 20-50 tahun itu juga tidak memiliki penyakit penyerta.
“Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” tulis PKPU itu.
Ketentuan usia ini juga berlaku bagi calon PPDP atau Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sebelumnya tidak diatur usia maksimal bagi calon anggota KPPS. Kini ketentuan itu diatur untuk menjaga keselamatan petugas KPPS di tengah bahaya COVID-19.
“Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara,” kata Raka.
Selain itu, KPU juga mengatur aspek kesehatan dan keselamatan sesuai protokol COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020. Nantinya petugas KPU maupun KPUD secara berkala dilakukan rapid test atau tes swab dengan metode PCR.
“Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis Pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU nomor 6 tahun 2020.
Selain itu, anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama bertugas. APD tersebut berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
Ketentuan itu juga berlaku bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan; PPDP yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit); KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Nantinya para petugas juga disediakan alat mencuci tangan, disinfektan, serta dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pengaturan jaga jarak. KPU juga melakukan pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik. (Sumber: dtk)
Discussion about this post