SUARABATAM.COM, Batam – Para pejabat ASN hingga anggota DPRD mungkin bakal kecewa berat. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas mereka akan dikepras habis seiring dengan ditandatanganinya Perpres 33/2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Ya, jika saat ini uang saku untuk kunjungan kerja pejabat mencapai jutaan per hari, dengan berlakunya Perpres tersebut dipastikan akan terjun bebas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, Perpres 33/2020 tersebut mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.
Ketentuan tersebut meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
“Semuanya diatur secara rinci dengan ketentuan berbeda-beda untuk tiap regional atau provinsi,”kata Eko, Sabtu (7/3).
Seperti untuk wilayah Jateng yang termasuk Kabupaten Kudus di dalamnya, dicontohkan anggaran uang saku pejabat untuk kunjungan kerja. Dalam Perpres tersebut, besaran uang saku perjalanan dinas luar provinsi untuk pejabat paling tinggi hanya dipatok Rp 370 ribu per hari.
“Jika diasumsikan anggaran paling tinggi itu untuk bupati, tentu untuk pejabat-pejabat lain di bawahnya termasuk anggota dewan, tentu juga di bawahnya,”tandasnya.
Besaran uang saku perjalanan dinas tersebut tentu berbeda bagai bumi dan langit dengan sekarang. Sebagai contoh, uang saku kunker DPRD di luar provinsi, per hari saat ini berkisar Rp 2,5 juta per hari. Itu belum ditambah dengan uang representasi yang besarnya sekitar Rp 500 ribu per hari.
Namun demikian, kata Eko, untuk komponen lain misalnya biaya transportasi seperti tiket pesawat, biaya hotel tentu akan menyesuaikan dengan penggunaan sebenarnya.
“Kalau tiket pesawat, hotel atau biaya lain tentu bisa dilakukan secara ad cost atau sesuai penggunaan. Artinya, jika ada pejabat melakukan perjalanan dinas, dia tak perlu keluar uang dari saku pribadi,”tandasnya.
Menurut Eko, dalam Perpres tersebut, ketentuan ini akan berlaku paling lambat pada tahun 2021. Hanya saja, bisa jadi kenyataan di lapangan bisa berubah tergantung edaran lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Maksimal tahun 2021, tapi kami tetap menunggu ketentuan lebih lanjut,”tandasnya.
Untuk saat ini, kata Eko, masing-masing Pemda sudah diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian perencanaan anggaran. *
Sumber : Suara Baru
Discussion about this post