SUARABATAM.COM, BANDUNG BARAT – Aturan ketat akan diberlakukan kepada pedagang dan pembeli hewan kurban di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 menjelang Idul Adha.
“Kegunaan baju lengan panjang dan sarung tangan sebagai antisipasi saja agar tidak ada virus yang langsung kena kulit baik pedagang maupun pembeli,” kata Kepala Seksi Zoonosis dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB Acep Rohimat, Selasa (7/7/2020).
Menurut Acep, protokol kesehatan itu merupakan bagian dari cara penyelenggaraan kegiatan jual beli hewan kurban saat COVID-19.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Menghadapi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
Selain itu, ujar dia, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker. Setiap orang yang masuk dan keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.
Pedagang dan pembeli sebisa mungkin menghindari berjabat tangan atau kontak langsung. “Disarankan sih melakukan transaksi dengan uang elektronik agar menghindari kontak langsung saat jual beli,” ujar dia.
Hal tersebut, tutur Acep, sesuai Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 bahwa penjualan hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online.
Tapi kalau dijual secara langsung, disarankan tempat penjualan memiliki alur pergerakan orang satu arah dan ada jarak antara tempat berjualan minimal satu meter.
“Jangan sampai antara pedagang dan pembeli berdesak-desakan, apalagi berkerumun. Makanya kami akan pantau lokasi depot penjual hewan kurban agar bisa menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Acep. (Sumber: snd)
Discussion about this post