Suarabatam.com, Batam – Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada hari Kamis (20/02/20) pagi, kembali berhasil menegah Sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air yaitu Sdr. FAJAR EDI SAPUTRA (L) yang akan bertolak menuju Surabaya. Tersangka adalah WNI tinggal di Batu AJi, Batam.
Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.
“Atas dasar itu Bea da Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya,” ujar Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
Petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang atas nama Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu Bandara Hang Nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan.
Kemudian untuk itu petugas Bea dan Cukai Batam membawa penumpang tersebit ke rumah sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan Rontgen.
Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) disimpan dalam dubur penumpang tersebut.
“Tersangka kemudian dibawa ke kantor pelayanan umum (KPU) Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 (tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram,” tutup Sumarna.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (r/Red)