• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Pengikut ‘Agama Muslim’ di Sumbar Terancam Diproses Hukum

Huda by Huda
26 Juli 2020
Pengikut ‘Agama Muslim’ di Sumbar Terancam Diproses Hukum

Illustrasi pengadilan. (foto: int)

SUARABATAM.COM, Padang – Pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diproses hukum jika tidak bertobat. Mereka akan ditindak pidana oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.

Bakorpakem Solok adalah lembaga yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Solok. Di dalamnya ada unsur MUI, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan bahwa Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.

“Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/7).

“Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP,” imbuh Ulfan.

Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan hasil penelitian terhadap Agama Muslim kepada Bakorpakem melalui surat resmi. Surat itu juga berisi keterangan bahwa MUI Kabupaten Solok tak bisa mengeluarkan fatwa sesat terhadap Agama Muslim sebab kepercayaan itu bukan bagian Islam.

Meskipun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dalam tiga hari ini untuk membahas persoalan Agama Muslim itu. MUI Kabupaten Solok meminta pendapat MUI Sumbar karena kepercayaan itu memakai kata muslim sebagai nama agama dan Alquran sebagai kitab suci. Padahal, muslim dan Alquran identik dengan Islam.

Perihal pembinaan, Elyunus mengatakan bahwa MUI Kabupaten Solok bersedia membina pengikut Agama Muslim untuk memberikan pemahaman mengenai Islam yang benar jika pengikut tersebut ingin bertobat. Hal itu karena agama awal mereka ialah Islam sebelum dipengaruhi oleh penganut Agama Muslim dari Kota Padang.

Sebelumnya diberitakan bahwa di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ada sekitar 20 orang pengikut Agama Muslim.

DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, mengakui dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020 sebagai pengikut Agama Muslim. Mereka membuat surat itu dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok.

Dalam surat itu, mereka menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.

“Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakni nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),” tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu.

“Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim,” kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu,” mengutip surat pernyataan. (sumber: dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: Agama MuslimKabupaten SolokSumbar
SendShareTweet
Previous Post

Lagi, Jambret di Batam Berhasil Diringkus Kanit Reskrim Polsek Batu Aji

Next Post

DR HM Soerya Respationo Berikan Kuliah secara Daring: Akademisi Sependapat Pemimpin Kepri Harus Sosok Paham Hukum

Huda

Huda

Baca Juga

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Tengah, Terasa hingga Bali
Nasional

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Tengah, Terasa hingga Bali

18 Mei 2025
Cadangan Beras Cetak Rekor, Prabowo: Kita ke Arah Swasembada Pangan
Nasional

Cadangan Beras Cetak Rekor, Prabowo: Kita ke Arah Swasembada Pangan

18 Mei 2025
Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Batam

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

17 Mei 2025
Next Post
DR HM Soerya Respationo Berikan Kuliah secara Daring: Akademisi Sependapat Pemimpin Kepri Harus Sosok Paham Hukum

DR HM Soerya Respationo Berikan Kuliah secara Daring: Akademisi Sependapat Pemimpin Kepri Harus Sosok Paham Hukum

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar CIR  BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Klaim JHT Hingga Rp15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi JMO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist