SUARABATAM.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang diadakan kemarin di Gedung DPRD Kota Batam, pada hari Kamis (16/11/2023).
Pembahasan APBD Tahun 2024 melibatkan berbagai aspek, termasuk upaya pemantapan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menekankan urgensi pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai langkah menuju pencapaian kesejahteraan yang diinginkan.
“Ini adalah langkah awal menuju tahun yang lebih baik, di mana program dan kegiatan yang dianggarkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Batam menjadi fokus utama dalam rapat paripurna. DPRD Kota Batam berharap bahwa pertumbuhan ini akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama melalui sektor perpajakan, dana transfer, dan retribusi.
Pertumbuhan ekonomi yang berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran menjadi fokus utama.
Badan Anggaran DPRD Kota Batam memberikan penekanan pada perlunya perluasan data terkait angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Batam. Hal ini dianggap penting agar program yang dianggarkan melalui APBD dapat tepat sasaran.
Dalam konteks ini, poin-poin khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024 telah diatur sesuai pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023. Poin-poin tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, alokasi dana hibah pemilu, penanganan stunting, dan operasi pasar untuk mengendalikan inflasi.
Baca juga: Info Cuaca Hari ini di Kota Batam, Hujan Akan Mendominasi
Terhadap spending mandatory untuk APBD Tahun 2024, DPRD Kota Batam menyoroti alokasi dana untuk infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, dana kelurahan, urusan kesehatan, dan urusan pendidikan.
Pembiayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga diperhatikan.
Struktur Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2024 juga menjadi perhatian rapat paripurna. Pendapatan Daerah yang awalnya sebesar Rp 3.372.400.403.294 mengalami peningkatan menjadi Rp 3.441.328.182.818, dengan kontribusi dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Belanja Daerah dalam Ranperda APBD Tahun 2024 mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, dengan total sebesar Rp 3.536.328.182.818.
Dalam konteks pembiayaan, APBD Tahun 2024 mencakup pembiayaan sebesar Rp 95.000.000.000,00, sehingga menciptakan keseimbangan antara pendapatan dan belanja sesuai dengan prinsip keuangan APBD. (Bmn)