SUARABATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima 12,5 ton gula pasir dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam. Bantuan tersebut nantinya akan langsung didistribusikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang terkena dampak pandemi corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya menyambut baik hibah yang diberikan KPU Bea dan Cukai Batam kepada Pemko Batam. Sebab diakuinya saat ini Pemko Batam membutuhkan bantuan sembako untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Pemko Batam tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai yang telah menghibahkan barang hasil tindakan ini,” kata Rudi saat menerima secara simbolis 12,5 ton gula di Dataran Engku Putri Batam, Jumat (8/5).
Dijelaskan Rudi bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak ekonomi masyarakat Kota Batam. Jika diperkirakan kasus Covid-19 selesai bulan Juni mendatang, maka diperkirakan September ekonomi masyarakat baru bisa kembali pulih. Karena itu untuk membantu ekonomi masyarakat tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak.
“Daripada barang bukti penyelundupan dimusnahkan, tentu akan lebih bermanfaat jika bisa diberikan kepada Pemko Batam untuk disalurkan kepada masyarakat” kata Rudi.
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan hibah 12,5 ton gula pasir tersebut hasil dari penindakan pihaknya di perairan Selat Nenek, Batam. Barang hasil tangkapan tersebut tidak memiliki dokumen resmi, termasuk juga tidak diketahui pemiliknya. Karena itu barang tersebut langsung disita menjadi barang milik negara.
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar 12,5 ton gula tersebut bisa di hibahkan kepada Pemko Batam untuk masyarakat. KPKNL adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Dimasa seperti ini tentunya Pemko Batam membutuhkan sembako yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena dampak Covid-19,” katanya.
Susila juga menegaskan bahwa sebelum menyerahkan kepada Pemko Batam, pihknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Sebab sebelum dihibahkan pastinya harus melakui uji laboratorium bahwa gula tersebut memang layak konsumsi.
“Hasil laboratorium dari sample yang diuji, gula ini layak dikonsumsi untuk didistribusikan kepada masyarakat,” katanya. (mcb/Red)
Discussion about this post