SUARABATAM.COM, Jakarta – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menjelaskan jika pemerintahan akan memperketat implementasi prosedur kesehatan dalam penyelenggaraan beribadah umrah di kala wabah Covid-19.
Penegasan ini dikatakan Oman untuk memperhitungkan pemberangkatan kembali lagi jemaah umrah Indonesia, sesudah sempat selang untuk refleksi dan penilaian penerapan umrah oleh faksi Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diprediksi akan kembali bisa diberangkatkan sesudah tanggal 20 November 2020.
“Semenjak 8 November, tidak ada pemberangkatan kembali. Tempo hari kami mendapatkan info jika visa umrah bisa diolah kembali lagi. Semoga dalam hari-hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” jelas Oman di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
“Kemenag sudah lakukan meeting kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satunya referensinya ialah perkuat pengaturan Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan kewenangan Saudi untuk lebih ketat dalam mengaplikasikan prosedur kesehatan untuk calon jemaah umrah,” sambungnya.
Menurut Oman, peraturan pengetatan implementasi prosedur kesehatan ini dikerjakan sesudah proses penilaian pemberangkatan jemaah umrah semenjak 1 November 2020. Proses pengetatan itu diantaranya berbentuk validasi hasil swab dan karantina saat sebelum keberangkatan.
“Kami akan memantau dan pastikan jika PPIU betul-betul patuhi semua ketetapan yang ada pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 mengenai Dasar Penyelenggaraan Perjalanan Beribadah Umrah Pada Periode Wabah Corona Virus Disease 2019. Ini harus dimengerti selaku sisi dari pelindungan pemerintahan pada jemaah. Semoga umrah dapat terwujud dengan masih mempertahankan kesehatan,” tegasnya.
Indonesia dikasih kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada periode awalnya dibukannya penyelenggaraan umrah di periode wabah Covid-19, semenjak 1 November 2020. Indonesia sudah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Mereka terdiri dari tiga gelombang pemberangkatan, yakni kelompok yang pergi pada 1, 3, dan 8 November 2020.
“Di satu segi, ini ialah kehormatan untuk Indonesia. Tetapi, di lain sisi, dibukanya lalu lintas gerakan orang lintas negara dalam skala besar lewat beribadah umrah ialah rintangan yang perlu dicurigai supaya tidak ada penyebaran Covid-19. Ini harus jadi kesadaran, kesiagaan, dan tanggungjawab bersama,” Oman mengingatkan.
Dalam penerapan umrah awalnya, ada 13 jemaah yang terverifikasi positif sesudah datang di Arab Saudi. Sekitar delapan jemaah pergi pada gelombang pertama, bekasnya pergi pada gelombang ke-2 . Mengakibatkan, jemaah yang pergi pada gelombang pertama dan ke-2 ini tidak dapat ziarah ke Madinah sebab harus jalani proses karantina semakin lama. Sesaat 46 jemaah yang pergi pada gelombang ke-3 , semua tidak terverifikasi positif Covid-19 hingga kecuali dapat melakukan beribadah umrah, bisa juga berziarah ke Mushola Nabawi, Madinah.
“Kami pengin mengingati jika sama peraturan, PPIU bertanggungjawab penuh pada keselamatan dan servis pada jemaah umrah. Kemenag tetap akan lakukan pemantauan dan penilaian sama pekerjaan dan manfaatnya. Kami tidak sangsi untuk memberi peringatan atau ancaman bila ada pelanggaran, sebab ini tersangkut keselamatan bersama,” pungkasnya. (ifp)
Discussion about this post