SUARABATAM.COM – Pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona. Kebijakan larangan mudik tahun ini mulai berlaku efektif, Jumat (24/4) mendatang.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sanksi itu akan efektif ditegakkan untuk masyarakat mulai 7 Mei 2020 mendatang.
“Ada sanksi-sanksi efektif ditegakkan 7 Mei (mendatang),” kata Luhut dalam video conference, Selasa (21/4).
Kendati demikian, Luhut mengakui payung hukum untuk pemberian sanksi tersebut belum selesai dirampungkan. Menurutnya, pemerintah masih secara bertahap menggodok aturan sanksi yang akan digunakan secara cermat.
“Strategi pemerintah bertahap, kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat,” kata dia.
Sebagai informasi, keputusan pelarangan mudik Lebaran 2020 akan mulai berlaku efektif akhir pekan ini, tepatnya Jumat, 24 April.
Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri.
Jokowi menambahkan, pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik bagi masyarakat setelah melakukan sejumlah kajian dan pendalaman langsung di lapangan. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik.
“Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” kata dia. (CNN Indonesia)
Discussion about this post