Suarabatam.com, Batam – Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Batam, Zukriansyah dan Anita, yang maju dari jalur independen, didampingi kuasa hukumnya Abdul Rachman, mendatangi Bawaslu kota Batam untuk mengadukan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, Rabu (26/2/2020).
“Kami datang Ke Bawaslu kota Batam untuk
membuat permohonan pengaduan perselisihan administrasi bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, inti dari pada permasalahan yang kami ajukan adalah berita acara yang dikeluarkan oleh KPU kota Batam pada tanggal (24/02/20) kemarin ”Ungkap Abdul Rohman Sebagai Kuasa Hukum tim Zeta di Bawaslu Batam.
Menurutnya, dalam berita acara tersebut, pihaknya keberatan karena pertama sekali berita acara itu menunjukkan arogansi dari KPU Batam dalam menjalankan tahapan dari pada Pilkada yang baru saja memulai tahapan pertama.
“KPU sedang bermain dengan aturan-aturan yang memang semu dan tidak dapat diterjemahkan secara detail oleh karena itu silakan baca peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 17 yang menyatakan bahwa dalam tahapan pertama penyerahan administrasi berkas akan memberikan sejumlah dukungan dari pasangan bakal calon walikota” katanya lagi.
Dan seharusnya, KPU kota Batam dapat memahami betul-betul pasal perpasal, bukan menolak secara langsung tanpa ada solusi dan batas waktu yang diberikan kepada pihaknya. Karena pengajuan persyaratan bakal calon independen kemudian menunjukkan ketidakmampuan KPU dalam memahami atau menganalisa peraturan-peraturan KPU yang memang merupakan dasar daripada pelaksanaan teknis tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Batam ini, secara spesifik dapat dijelaskan bahwa di dalam berita acara KPU pihaknya menyatakan kata menolak.
“Disini kami melihat ada unsur paksaan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU yang merugikan klain kami. Seharusnya KPU juga tidak boleh mengeluarkan berita acara kata “Menolak”, melainkan harusnya dengan kata tidak memenuhi persyaratan. Disini kami lihat kearoganan KPU,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Rachman juga menurutkan, Paslon Zukriansyah-Anita telah menyerahkan berkas syarat dukungan sekitar 63 ribu lebih ke KPU Batam. Namun anehnya, pihak KPU Batam sangat keliru. Karena dianggap telah menggabungkan tahapan syarat dukungan dengan tahapan syarat administrasi.
Sementara, dalam peraturan di KPU, setiap paslon jalur independen, harusnya mengikuti beberapa tahapan yakni, syarat dukungan, syarat administrasi dan hingga verifikasi faktual.
“Persoalan yang kami hadapi sekarang. KPU kota Batam mencoba melarikan persoalan untuk menggabungkan antara syarat administrasi dengan syarat dukungan. Karena syarat dukungan itu secara otomatis diatur oleh undang-undang. Sedangkan syarat administrasi itu diatur dalam peraturan KPU. Dan menurut kami, tidak ada satupun persyaratan yang kami langgar dalam tahapan ini,” ungkapnya.
Tambahnya, Paslon Zukriansyah-Anita telah memenuhi syarat dukungan maupun syarat administrasi. Namun ia menduga, ada pihak-pihak lain yang mencoba menjegal klain nya.
“Artinya, kalau syarat dukungan kami sudah terpenuhi, kemudian dengan syarat administrasi dari B.I KWK dan B.I.I KWK kami juga terpenuhi. Cuma kenyataan, seakan-akan ada yang mencoba menjegal tim kami,” katanya. (Red)