SUARABATAM.COM,Lingga – TB (21) warga Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri hanya dapat tertunduk lemas saat diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lingga, karena memiliki dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam di jok belakang motor Vespa miliknya.
‘’ Tersangka kita amankan di Pelabuhan Roro Desa Jago Kecamatan Singkep Barat Selasa (15/9) Sekitar pukul 23.00 Wib saat tiba dari Batam, saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta kenderaan vespa yang dikenderai TB tersebut, di temukan 1(satu) kantong hitam dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor vespa TB.’’ Terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba IPTU Raja Vindo Valentino S.sos yang didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.Jumat(18/09/2020).
Menurut Kasat Narkoba, keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja terhadap TB (21) tahun berkat adanya Infornasi dari masyarakat bahwa, TB memilik narkotika Jenis Daun Ganja.
‘’Terhadap TB dilakukan Penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy /Pembelian terselubung (Penyamaran) tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah Anggota Polri hingga sempat gagal namun polisi tidak putus asa higga akhirnya TB berhasil di ringkus beserta barang bukti saat tiba dari Batam.’’ Imbuh Kasat.
Terhadap tersangka TB dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tyo)
Discussion about this post