• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Nurdin Basirun Dituntut Selama 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Huda by Huda
18 Maret 2020
Nurdin Basirun Dituntut Selama 6 Tahun 3 Bulan Penjara

SUARABATAM.COM, Batam – Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidangnya, Rabu (18/3).

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada Rabu, 1 April 2020.

Dalam sidang tersebut, Nurdin Basirun dituntut selama 6 tahun tiga bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nurdin basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Jaksa menyebut Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.(*/Surya Kepri)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
SendShare4Tweet
Previous Post

Hasil Polling Kedua Sementara, Cagub Kepri 2020 Oleh Suarabatam.com

Next Post

Satpol PP Batam Imbau Warnet Tutup Sementara

Huda

Huda

Baca Juga

Komisi IV DPRD Batam Kawal Ketat Layanan Kesehatan: Prioritaskan Penanganan, Bukan Berkas
Batam

Komisi IV DPRD Batam Kawal Ketat Layanan Kesehatan: Prioritaskan Penanganan, Bukan Berkas

18 Juli 2025
Terhubung ke China-Kamboja, Jaringan Judi Online Akasia899 & Tanjung899 Digulung Polisi
Jakarta

Terhubung ke China-Kamboja, Jaringan Judi Online Akasia899 & Tanjung899 Digulung Polisi

18 Juli 2025
Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
Batam

Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

18 Juli 2025
Next Post
Satpol PP Batam Imbau Warnet Tutup Sementara

Satpol PP Batam Imbau Warnet Tutup Sementara

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Kunjungan Silahturahmi LAM Bintan, Bupati Roby: Ingatkan Kami Selama Jalannya Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesial Maret, Honda Kepri Berikan Penawaran Menarik Untuk Pembelian Honda All New Vario 125

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya Hadiri Lauching Pelayaran Perdana KM DLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist