SUARABATAM.COM, Batam – Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidangnya, Rabu (18/3).
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada Rabu, 1 April 2020.
Dalam sidang tersebut, Nurdin Basirun dituntut selama 6 tahun tiga bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nurdin basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Jaksa menyebut Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.(*/Surya Kepri)
Discussion about this post