SUARABATAM.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Novel Baswedan dibuat geram dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa penyiram air keras keras ke wajahnya. Pasalnya dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette hanya dituntut hukuman penjara satu tahun pada sidang Kamis (11/6/2020) kemarin.
“Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” ungkap Novel.
Dia menganggap tuntutan terhadap kedua pelaku merupakan kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan. Novel merasa miris dan malu karena tuntutan jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.
“Memang hal itu sangat keterlaluan. Karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” tudingnya.
Diketahui, dalam tuntutan kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Tetapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan. Keduanya menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
“Seperti kacang lupa pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK, padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan keduanya Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan. (sumber: kate.id)
Discussion about this post