• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Masa Covid-19, BP Batam Berikan Kemudahan Pembayaran UWT Secara Cicilan

Huda by Huda
7 Juli 2020
Masa Covid-19, BP Batam Berikan Kemudahan Pembayaran UWT Secara Cicilan

Gedung BP Batam (foto: int)

SUARABATAM.COM, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWT
a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;
b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; dan
c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id. (*/sif)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: BP BatamCovid-19UWT
SendShareTweet
Previous Post

“Bug” di Facebook Bikin Ribuan Pengembang Bisa Akses Data Pengguna?!

Next Post

Lebih Dari 200 Warga Bogor Penonton Konser Rhoma Irama Jalani Rapid Tes Massal

Huda

Huda

Baca Juga

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Batam

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

17 Mei 2025
Berita Terbaru

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga, Tunjukkan Kepedulian Polri

16 Mei 2025
Berita Terbaru

Perangi TPPO, Kapolsek Daik Lingga Tegaskan Komitmen dalam Curhat Kamtibmas

16 Mei 2025
Next Post
Rapid Test Warga Bogor Setelah Menonton Konser Rhoma Irama. (Foto: int)

Lebih Dari 200 Warga Bogor Penonton Konser Rhoma Irama Jalani Rapid Tes Massal

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar CIR  BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Klaim JHT Hingga Rp15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi JMO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist