SUARABATAM.COM, Batam – Direktorat reserse umum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9/20).
“Berawal dari laporan polisi dengan nomor laporan polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE dan berdasarkan laporan polisi tersebut tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid melalui rilis kepada suarabatam.com.
Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam, kemudian tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan apartemen Renne Mansion di Bengkong – Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan.
Tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA), serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.
Agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunannya, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 (Empat Belas Ribu) karyawan, dan akan membuka 17 (tujuh belas) kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup, dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- (dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) perbungkus, sebanyak 3 (tiga) kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14 (empat belas). selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jamiinan.
“Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.,” ujarnya.
Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 September 2020. Korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 (lima belas) orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- (satu koma dua milyar rupiah).
“Pada hari Sabtu, 12 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EE di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban, kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna diakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) Unit Laptop Merek Dell, Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Cap Stempel Tulisan PP, 1 (Satu) Buah Cap Stempel Tulisan Approved, 1 (Satu) Unit Flashdisk (Fd) Warna Putih 64 Gb Merek Toshiba, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Nasional Indonesia (BNI) Milik Tersangka EE, 1 (Satu) Buah Kartu Atm Bni Milik Tersangka EE, 1 (Satu) Lembar Surat Nomor : 344 / Sk / PP-G1 / Pmb / Xii / 2019, Berisikan Keterangan Pernah Bekerja, Yang Diterbitkan Oleh PT. PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam, 1 (Satu) Unit Handphone (Hp) Merek Samsung Galaxy Note 10+ Warna Silver dan lainnya.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (sif)
Discussion about this post