SUARABATAM.COM, Jakarta – PT Bank Bukopin Tbk membenarkan terjadi pembatasan penarikan dana nasabah Bukopin pada sejumlah kantor cabang. Pernyataan tersebut menanggapi kabar pembatasan penarikan dana nasabah.
Sekretaris Perusahaan Meliawati mengatakan pembatasan penarikan dana berlaku dalam kondisi situasional agar bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
“Hal ini menjadi penyesuaian yang perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan,” ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6).
Sejumlah nasabah Bank Bukopin mengeluhkan kesulitan mencairkan dana mereka melalui media sosial, Twitter. Salah satunya, pemilik akun @heyakumada mengaku kesulitan mengambil uang dari ATM, sehingga terpaksa mendatangi langsung kantor cabang. Saat datang ke kantor cabang Bank Bukopin, ia menuturkan pihak bank membatasi penarikan dana.
“aku dom (domisili) klaten, tapi ambilnya di solo maks 3-5 jt,” tulisnya.
Kondisi serupa dialami oleh nasabah Bank Bukopin asal Riau, @andriandjaya_. Ia mengaku tak bisa mengambil uang dari ATM Bank Bukopin.
“Kami di kep riau jg tdk bisa narik di atm2 bukopin,” tulisnya.
Sebelum kabar pembatasan penarikan dana, bank dengan kode saham BBKP itu juga diguncang isu serupa. Perseroan disebut meminta nasabah agar melakukan konfirmasi setidaknya dua hari (H-2) sebelum menarik dana di atas Rp10 juta. Informasi tersebut diunggah oleh sejumlah nasabah melalui akun Twitter mereka.
Dalam unggahan tersebut, dilampirkan foto pengumuman oleh Bank Bukopin kepada nasabah.
“Sejak tanggal 2 Juni 200 Transaksi Penarikan Tunai di atas Rp10.000.000 harap melakukan konfirmasi H-2. Demikian harap maklum,” tulis Bank Bukopin dalam pengumuman itu.
Foto tersebut diunggah oleh sejumlah nasabah, salah satunya pemilik akun @motizenchannel, Haris Rusly Moti.
“Ada apa dengan Bank Bukopin? Kenapa nasabah gak bisa ambil duit? Bagaimana dengan bank lain? BPD Banten, Mayapada, dll,” tulisnya.
Namun, Meliawati menyanggah aturan pembatasan dana atau simpanan yang ingin ditarik nasabah itu melalui keterbukaan informasi di BEI.
“Dengan ini, manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal perseroan terkait hal tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Untuk diketahui, Bank Bukopin akan memiliki pemegang saham pengendali baru, yakni KB Kookmin Bank. Bank asal Korea Selatan itu akan meningkatkan porsi kepemilikan atas saham Bank Bukopin dari 21,99 persen menjadi 51 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Kookmin Bank telah menempatkan dana ke rekening penampungan (escrow account) sebesar US$200 juta atau Rp2,8 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS). Saat ini, Meliawati menyatakan perseroan bersama dengan KB Kookmin Bank sedang dalam proses penambahan modal oleh pemegang saham utama.
“Proses tersebut saat ini dalam kajian final oleh regulator, baik di Indonesia maupun di Korea Selatan,” ucapnya.
Kookmin Bank menjadi salah satu pemegang saham Bank Bukopin melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV yang dilaksanakan pada Juni-Juli 2018 lalu. Kala itu, Kookmin Bank menjadi standby buyer setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 29 Juni 2018.
Dalam proses tersebut, Kookmin Bank menyetor dana sebesar Rp1,46 triliun dan menguasai 21,99 persen saham Bank Bukopin. (sumber: Cnn Indonesia)