SUARABATAM.COM, Jakarta – Terpidana Eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun telah membayar pidana uang pengganti dan denda senilai Rp 4,4 miliar ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
“Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Kamis 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 kepada kas negara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Ali mengatakan hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT. PST. Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap-gratifikasi.
Kini, Nurdin Basirun telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak Rabu (10/6) untuk menjalani masa hukuman pidana badan. Ali mengatakan KPK akan terus berupaya maksimal pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara yang ditangani.
“KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana,” tuturnya.
Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Dalam perkara suap, Nurdin terbukti menerima uang suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar.
Perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
Kemudian dalam perkara gratifikasi, Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 4,2 miliar. Uang itu diterima dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Penerimaan gratifikasi itu berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Kepri.
Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Jo 64 ayat (1) KUHP. (sumber: Detikcom)