SUARABATAM.COM, Palembang – Mantan kepala desa (kades) Jon Heri di Ogan Ilir, ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan. Heri ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa ratusan juta.
“Mantan kades atau eks kades di Ogan Ilir telah ditangkap. Selanjutnya ditahan mulai 15 Juni kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di kantornya, Rabu (17/6/2020). dilansir oleh Detikcom
Heri adalah mantan kades di Arisan Ganding, Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada periode 2013-2019. Ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Heri.
“Jadi ada dua modus operandi yang telah dilakukan eks kades Heri. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa yang fiktif,” tambah Supriadi.
Supriadi mengatakan dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang telag digunakan oleh Heri untuk keperluan. Heri diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, namun faktanya tidak ada.
Selanjutnya, ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebutkan secara total negara diduga dirugikan sebanyak Rp 641 juta.
“Yang menonjol memang yang kasus dana fiktif ini. Jadi setelah diaudit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lain-lain juga telah dipakainya,” lanjut Supriadi.
Heri juga sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga menghilang ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali.
“Setelah penyidikan secara intensif, pelaku Heri dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi 15 Juni langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. Total kerugian negara sampai Rp 641 juta,” tutup Supriadi. (sumber: Detikcom)
Discussion about this post