• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta

Huda by Huda
8 Juli 2020
kim jong on dalam pertemuan partai buruh. (foto: int)

kim jong on dalam pertemuan partai buruh. (foto: int)

SUARABATAM.COM, SEOUL – Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.

Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.

Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China. Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.

Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.

Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB. Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka.

Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un. (Sumber: kps)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: ChinaKim Jong UnKorea SelatanKorea UtaraSeoul
SendShareTweet
Previous Post

Rudi Perintahkan 3 SMPN di Bengkong Tambah Rombel

Next Post

Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Sebanyak 2.1 Kg Lebih

Huda

Huda

Baca Juga

Terhubung ke China-Kamboja, Jaringan Judi Online Akasia899 & Tanjung899 Digulung Polisi
Jakarta

Terhubung ke China-Kamboja, Jaringan Judi Online Akasia899 & Tanjung899 Digulung Polisi

18 Juli 2025
Berita Terbaru

IPTU Thomas Harison Tegaskan Narkoba dan Judi Online Ancaman Nyata Generasi Muda saat Sosialisasi di Sekolah

17 Juli 2025
Berita Terbaru

Polsek Senayang Temani Warga Berduka: Polisi Bukan Sekadar Penjaga Keamanan, Tapi Sahabat Masyarakat

17 Juli 2025
Next Post
Pemusnahan Sabu Sebanyak 2.1 Kg Lebih Oleh Dirresnarkoba Polda Kepri (foto: hms)

Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Sebanyak 2.1 Kg Lebih

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Kunjungan Silahturahmi LAM Bintan, Bupati Roby: Ingatkan Kami Selama Jalannya Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesial Maret, Honda Kepri Berikan Penawaran Menarik Untuk Pembelian Honda All New Vario 125

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya Hadiri Lauching Pelayaran Perdana KM DLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist