SUARABATAM.COM, SEOUL – Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.
Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.
Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).
Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China. Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.
Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.
Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.
Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB. Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.
Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.
Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka.
Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.
Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un. (Sumber: kps)
Discussion about this post