SUARABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tidak mewajibkan rapid diagnostic test (RDT) virus corona bagi masyarakat Batam atau masyarakat kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang akan masuk ke Batam. Namun diimbau agar mematuhi protokol kesehatan yang selama ini diterapkan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kepri tidak perlu melampirikan hasil RDT virus corona. Tapi kebijakan tersebut tidak berlaku jika masyarakat sebelumnya pernah ke luar provinsi Kepri.
“Kalau dari Tanjungpinang mau ke Batam atau dari Karimun mau ke Batam tidak wajib rapid tes,” kata Rudi, Selasa (9/10).
Dijelaskannya bahwa masyarakat wajib melakukan RDT jika hendak ingin ke luar provinsi Kepri dengan menggunakan transportasi udara. Hal itu menurut dia berlaku di seluruh Indonesia, bahwa masyarakat wajib melakukan RDT sebelum menggunakan pesawat terbang.
“Kalau mau ke luar provinsi apalagi menggunakan pesawat wajib melakukan RDT. Tapi kalau hanya antar kabupaten/kota di Kepri dan tidak melalui peswat saya kira tidak perlu,” jelasnya.
Namun, kendati demikian diimbau kepada siapapun yang ingin masuk ke Batam harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan dengan sabun serta air yang mengalir. Hal itu wajib dilakukan oleh semua masyarakat yang ada di Batam.
Rudi menjelaskan bahwa protokol harus dilakukan untuk menjaga diri masing-masing agar tidak tertular ataupun juga menularkan ke orang lain. Itu sebabnya disetiap kesempatan pihaknya mengaku terus mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.
“Kita harus komitmen bersama menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. (*/Rif)
Discussion about this post