SUARABATAM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah sediakan sarana Laboratorium Tes Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengetesan Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi.
Tersedianya mekanisme pengetesan emisi gas buang kendaraan motor yang oke ini mempunyai tujuan untuk meminimalkan imbas emisi gas buang dari kendaraan motor yang lumayan tinggi di Indonesia, terutamanya kota besar seperti Jakarta.
“Ada 2 kecondongan yang mengakibatkan pencemaran yakni makin bertambahnya pemakaian kendaraan motor atau makin tergantungnya warga memakai kendaraan motor dan gas buang yang tidak terjaga mutunya. Jika kita memikir panjang untuk kebutuhan anak cucu kita dan lingkungan hidup, karena itu kita harus jamin kualitas udara makin baik. Kita pengin berperan jamin sejumlah besar gas buang kendaraan motor supaya terbangun mutunya,” tutur Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (19/11/2020).
Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor memiliki kandungan gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel yang lain berpengaruh negatif pada manusia atau lingkungan jika melewati tingkat fokus spesifik.
“Adanya sarana ini diinginkan bisa menggerakkan industri otomotif dalam negeri selalu untuk lakukan pengembangan turunkan angka emisi gas buang dari kendaraan motor dan tingkatkan daya saing produksi dan market share bukan hanya di Teritori Asia Tenggara tetapi semakin besar kembali di arena internasional,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Fasilitas Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menguraikan 4 hal sebagai arah dari pengesahan Laboratorium Tes Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yaitu:
- Jadikan pengetesan type yang penuhi standard keselamatan dan sesuai perubahan peraturan Kendaraan Bermotor baik nasional atau internasional;
- Merealisasikan satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yakni berkaitan pilar ke-3 di bagian kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle);
- Merealisasikan Tag Line Pengetesan Type yakni MANTAP (Kekinian, Akuntable, No-gratifikasi, Terbuka, Tepat, Profesional);
- Jadikan pengetesan type yang berskala international dan siap hadapi ASEAN MRA.
Pandu menerangkan jika ASEAN MRA ialah keberterimaan dan pernyataan dari hasil proses pengetesan type dalam rencana homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan motor di negara ASEAN yang merujuk pada standard UN Regulation.
“Berarti, jika kendaraan motor sudah dites di salah satunya negara regional ASEAN, karena itu untuk kebutuhan export tak perlu dikerjakan pengetesan kembali lagi di negara arah export pada regional ASEAN. Dengan begitu, BPLJSKB dituntut untuk selekasnya lakukan pembenahan atau kenaikan servis pada faktor fasilitas atau prasarana yang mencakup perlengkapan tes dan sarana simpatisan dan SDM yang mumpuni,” sebut Pandu.
Pandu menjelaskan bila Pengetesan Emisi adalah salah satunya sisi penting dari pengetesan type di BPLJSKB yang disebut usaha dalam pengaturan lingkungan pada polusi udara yang dari jumlahnya kendaraan motor, di mana pada sekarang ini Kementerian LHK sudah memutuskan Baku Kualitas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kelompok M, N dan O supaya penuhi standard Euro IV.
“Sampai sekarang ini, pengetesan emisi gas buang standard UN R49 untuk kendaraan Heavy duty dikerjakan dengan sistem kerja sama di antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Tubuh Pengkajian dan Implementasi Tehnologi (BPPT) dengan lakukan pengetesan Emisi memakai sarana di BT2MP Serpong atau mungkin dengan dikerjakan witness tes di sarana laboratorium luar negeri yang terakreditasi,” lebih Pandu.
Adanya sarana pengetesan emisi gas buang kendaraan motor dengan sistem standard UN R49 untuk kendaraan Heavy duty yang sudah dipunyai BPLJSKB, karena itu diinginkan bisa menjawab masalah pengetesan emisi sistem R49 dengan memberi servis langsung pengetesan emisi R49 ke warga bagus untuk produk kendaraan motor yang akan ditawarkan dalam negeri sekalian bisa digunakan untuk memberikan dukungan aktivitas export ke luar negeri di bagian industri otomotif.
Laboratorium Pengetesan Emisi Gas Buang standard UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB mempunyai perlengkapan yang sanggup lakukan pengetesan emisi gas buang pada engine dengan kemampuan daya mesin capai 400 kW dengan standard tes emisi s/d EURO IV.
Kepala Balai Pengetesan Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho mengatakan, selaku usaha dalam menerapkan harmonisasi peraturan di bagian automotif lewat komunitas ASEAN MRA _)(mutual recognition arrangement) di mana salah satunya peraturan UN ECE yang disetujui untuk disamakan di regional ASEAN ialah peraturan emisi dengan sistem UN R49 untuk kendaraan kelompok M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 dengan GVW (Gross Vehicle Weight) >3.5 ton.
BPLJSKB Pada Tahun 2017 – 2018 sudah mengakhiri pembangunan Laboratorium Tes Emisi Heavy Duty R49 mencakup:
- Gedung Sarana Pengetesan Emisi Heavy Duty R49 yang terbagi dalam Facility Room, Utility Room, Tes Cell, Control Room, Dan Gas Room;
- Perlengkapan Pengetesan yang terbagi dalam Chassis Dynamometer, Gas Kalibrasi, Weighing Chamber, Gas Analyzer, Computer Kontrol, Berikut Sarana Simpatisan Berbentuk Air Dryer, Kompresor, Fuel Tank, Chiller, Air Resevoir Tank, Air Handling Unit, Dan Perlengkapan Safety.
“Untuk jamin operasionalisasi perlengkapan tes, kami sudah lakukan seringkali eksperimen dan sudah lakukan aktivitas training operasionalisasi perlengkapan tes. Hasil pembangunan perlengkapan pengetesan emisi Heavy Duty R49 siap layani warga untuk jaga kelestarian lingkungan terutamanya dari sisi emisi gas buang,” lebih Yusuf. (ifp)
Discussion about this post