SUARABATAM.COM, Natuna – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 yang bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 29 jenis yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lainnya.
Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna mengatakan Pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa (P-48) yang amar memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa ( sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini) dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,” pungkasnya. (Nurdin)
Discussion about this post