Selasa, Juli 5, 2022
  • Login
  • SOERATKABAR.COM
  • IDNNEWS.ID
  • LINGGASATU.NET
  • MEDIANESIA.ID
  • KEPRINOW.COM
Suara Batam
  • Home
  • News
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Uban
    • Anambas
  • Selebriti
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • English EN
  • Bahasa Indonesia ID
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Uban
    • Anambas
  • Selebriti
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • English EN
  • Bahasa Indonesia ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kepri
  • Selebriti
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Terbaru

Kehamilan Dea Onlyfans Tak Berdampak ke Proses Hukum

Riry by Riry
Rabu, 18 Mei 2022
Dea Onlyfans. (int)

Dea Onlyfans. (int)

SUARABATAM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan kehamilan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, kandungan Dea berusia 23 minggu.

“Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun dia hamil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5).

“Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilakukannya,” imbuhnya.

Baca juga:  Indra Kenz Pulang ke Indonesia, Siap Diperiksa di Kasus Binomo

Zulpan mengatakan polisi pun saat ini memutuskan tidak menahan Dea. Namun, dia menyebutkan keputusan penahanan Dea setelah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan kewenangan kejaksaan.

Ia mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara Dea.

“Masih dilengkapi berkasnya, belum dilimpahkan, ya dalam waktu dekat dilimpahkan,” ucapnya.

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans. Namun, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga:  Ketua Kompolnas: Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina daripada Dipecat

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini turut menyerat komedian Marshel Widianto. Ia pun sempat diperiksa sebagai saksi lantaran membeli Google Drive milik Dea yang berisi konten porno.

Baca juga:  Polri Resmi Luncurkan ETLE Nasional Tahap I

Usai diperiksa kala itu, Marshel mengaku salah atas tindakannya membeli 76 konten video dari Dea. Ia pun menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perbuatannya tersebut.

Sumber : CNNI

Print Friendly, PDF & Email

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: dea onlyfansHamilPolda Metro JayaPolri
SendShareTweet

Berita lainnya

Ini Niat Puasa Dzulhijjah, Sehari Setara Puasa Setahun Penuh
Artikel

Ini Niat Puasa Dzulhijjah, Sehari Setara Puasa Setahun Penuh

by Huda
Selasa, 5 Juli 2022
Ansar Ahmad menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) Badan Koordinasi Bubaligh Indonesia (Bakomubin) Provinsi dan Kabupaten / Kota. (hms)
Batam

PW dan PD Bakomubin Kepri Dilantik, Gubernur Ansar Ajak Jadikan Ladang Amal

by Huda
Selasa, 5 Juli 2022
Presiden Jokowi memberikan amanat pada Upacara Peringatan ke-76 Hari Bhayangkara, di Akademisi Kepolisian, di Semarang, Jateng. (Sumber: Tangkapan Layar)
Berita Terbaru

Presiden Jokowi Minta Polri Kawal Tiga Agenda Besar Pemerintah

by M Ichsan
Selasa, 5 Juli 2022
Percepat Pertumbuhan di Seluruh Dunia, Ascott Akusisi Oakwood. (hms)
Berita Terbaru

Percepat Pertumbuhan di Seluruh Dunia, Ascott Akusisi Oakwood

by Huda
Senin, 4 Juli 2022
Akibat Cuaca Ekstrem di Timor Tengah Selatan NTT 2 Orang Tewas . (int)
Berita Terbaru

Akibat Cuaca Ekstrem di Timor Tengah Selatan NTT 2 Orang Tewas

by Riry
Senin, 4 Juli 2022

Terpopuler

  • Percepat Pertumbuhan di Seluruh Dunia, Ascott Akusisi Oakwood. (hms)

    Percepat Pertumbuhan di Seluruh Dunia, Ascott Akusisi Oakwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AHASS September CERIA, Promo Diskon 20% Jasa Service Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu dalam Dubur, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Niat Puasa Dzulhijjah, Sehari Setara Puasa Setahun Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SUARABATAM.COM adalah portal yang menyajikan kabar terbaru mengenai informasi bisnis dan update berita. Kami merupakan bagian dari kebutuhan informasi dan gaya hidup masyarakat Indonesia.

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

INFORASI

  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • SOP Suarabatam
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Uban
    • Anambas
  • Selebriti
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2019 SUARABATAM.COM - adalah portal yang menyajikan kabar terbaru mengenai informasi bisnis dan update berita. Kami merupakan bagian dari kebutuhan informasi dan gaya hidup masyarakat Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version