SUARABATAM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan kehamilan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, kandungan Dea berusia 23 minggu.
“Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun dia hamil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5).
“Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilakukannya,” imbuhnya.
Zulpan mengatakan polisi pun saat ini memutuskan tidak menahan Dea. Namun, dia menyebutkan keputusan penahanan Dea setelah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan kewenangan kejaksaan.
Ia mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas perkara Dea.
“Masih dilengkapi berkasnya, belum dilimpahkan, ya dalam waktu dekat dilimpahkan,” ucapnya.
Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans. Namun, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini turut menyerat komedian Marshel Widianto. Ia pun sempat diperiksa sebagai saksi lantaran membeli Google Drive milik Dea yang berisi konten porno.
Usai diperiksa kala itu, Marshel mengaku salah atas tindakannya membeli 76 konten video dari Dea. Ia pun menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perbuatannya tersebut.
Sumber : CNNI
Discussion about this post