SUARABATAM.COM, Batam – Kabag Hukum Pemko Batam, HM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam pihak Kejari Kota Batam akhirnya menetap HM sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.
Fauzi menjelaskan, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
“Sesuai pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial SHM, diketahui menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat, 10 Juli 2020. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam. (tim)