SUARABATAM.COM, Jakarta – Sidang keputusan Jerinx alias I Gede Ari Astina diadakan ini hari di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan ditayangkan secara online melalui YouTube, Kamis (19/11/2020), yang diawali jam 09.16 WIB.
Menjelang persidangan, warganet ramai memberi suport. Dari beberapa tanggapan, mereka mengharap Jerinx divonis bebas.
“Jatuhkan hukuman ke tersangka sepanjang satu tahun dan 2 bulan pidana denda Rp 10 juta dengan ketetapan, jika tidak dibayarkan, ditukar pidana kurungan sepanjang 1 bulan,” demikian vonis ketua majelis hakim. dikutip dari detikcom.
Awalnya, Jerinx dituntut oleh beskal penuntut umum dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi periode tahanan.
Jerinx dipandang menyalahi Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info Transaksi bisnis Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pengakuan Jerinx dipandang menggelisahkan warga dan melukai dokter Indonesia.
Jerinx ditahan sesudah diputuskan selaku terdakwa ajaran kedengkian sebab menyebutkan ‘IDI kacung WHO’. Suami Nora Alexandra itu disampaikan oleh IDI Bali dan ditahan semenjak 12 Agustus 2020.
Drummer Superman is Dead itu populer keras mengatakan gagasannya mengenai Corona. Pucuknya, Jerinx marah saat mendapatkan berita ada bayi yang tidak dapat ditolong waktu dilahirkan karena si ibu harus menanti hasil swab tes.
Tidak itu saja, tindakan Jerinx turun ke jalan dalam tindakan Bali tolak rapid dan swab tes jadi perhatian.
Dalam pleidoinya, Jerinx janji tidak mengulang tindakannya. Dia akui tidak membuat ribut kembali.
“Saya janji tidak mengulang tindakan yang serupa dan tidak membuat ribut dan semakin lebih arif memakai sosial media saya,” sebut Jerinx dalam sidang yang ditayangkan melalui YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
“Apabila saya bisa dibuktikan lakukan hal yang sama, saya siap sekali dijatuhi hukuman seberat-beratnya walau tiada pengadilan. Saya cuman pikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” kata Jerinx.
“Yang Mulia, bila Yang Mulia Hakim sudi meluluskan misalkan saya kelak memang seharusnya divonis bersalah, saya minta dengan benar-benar hormat, dengan diberi hukuman eksperimen atau tahanan rumah, Yang Mulia. Semenjak wabah, beberapa usaha saya telah ada yang tutup, yang membuka penghasilannya cuman cukup buat membayar upah, sebab saya usaha tidak untuk PHK staff saya,” tutur Jerinx.
“Di keadaan semacam ini, saya ialah tulang punggung keluarga, Yang Mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya. Saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya telah berpisah.” (rif)
Discussion about this post