• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Jerinx alias I Gede Ari Astina Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Huda by Huda
19 November 2020
Jerinx alias I Gede Ari Astina Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara. (foto: int)

Jerinx alias I Gede Ari Astina Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara. (foto: int)

SUARABATAM.COM, Jakarta – Sidang keputusan Jerinx alias I Gede Ari Astina diadakan ini hari di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan ditayangkan secara online melalui YouTube, Kamis (19/11/2020), yang diawali jam 09.16 WIB.

Menjelang persidangan, warganet ramai memberi suport. Dari beberapa tanggapan, mereka mengharap Jerinx divonis bebas.

“Jatuhkan hukuman ke tersangka sepanjang satu tahun dan 2 bulan pidana denda Rp 10 juta dengan ketetapan, jika tidak dibayarkan, ditukar pidana kurungan sepanjang 1 bulan,” demikian vonis ketua majelis hakim. dikutip dari detikcom.

Awalnya, Jerinx dituntut oleh beskal penuntut umum dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi periode tahanan.

Jerinx dipandang menyalahi Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info Transaksi bisnis Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pengakuan Jerinx dipandang menggelisahkan warga dan melukai dokter Indonesia.

Jerinx ditahan sesudah diputuskan selaku terdakwa ajaran kedengkian sebab menyebutkan ‘IDI kacung WHO’. Suami Nora Alexandra itu disampaikan oleh IDI Bali dan ditahan semenjak 12 Agustus 2020.

Drummer Superman is Dead itu populer keras mengatakan gagasannya mengenai Corona. Pucuknya, Jerinx marah saat mendapatkan berita ada bayi yang tidak dapat ditolong waktu dilahirkan karena si ibu harus menanti hasil swab tes.

Tidak itu saja, tindakan Jerinx turun ke jalan dalam tindakan Bali tolak rapid dan swab tes jadi perhatian.

Dalam pleidoinya, Jerinx janji tidak mengulang tindakannya. Dia akui tidak membuat ribut kembali.

“Saya janji tidak mengulang tindakan yang serupa dan tidak membuat ribut dan semakin lebih arif memakai sosial media saya,” sebut Jerinx dalam sidang yang ditayangkan melalui YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

“Apabila saya bisa dibuktikan lakukan hal yang sama, saya siap sekali dijatuhi hukuman seberat-beratnya walau tiada pengadilan. Saya cuman pikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” kata Jerinx.

“Yang Mulia, bila Yang Mulia Hakim sudi meluluskan misalkan saya kelak memang seharusnya divonis bersalah, saya minta dengan benar-benar hormat, dengan diberi hukuman eksperimen atau tahanan rumah, Yang Mulia. Semenjak wabah, beberapa usaha saya telah ada yang tutup, yang membuka penghasilannya cuman cukup buat membayar upah, sebab saya usaha tidak untuk PHK staff saya,” tutur Jerinx.

“Di keadaan semacam ini, saya ialah tulang punggung keluarga, Yang Mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya. Saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya telah berpisah.” (rif)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: JerinxPengadilan Negeri DenpasarYoutube
SendShareTweet
Previous Post

Pasangan Soerya-Iman Solid Siap Mewujudkan Pilkada Sehat dan Nyaman

Next Post

Kronologis WNA India Mengakhiri Hidup dengan Selendang

Huda

Huda

Baca Juga

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Nasional

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

20 Mei 2025
Berita Terbaru

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Polres Lingga Gelar Upacara Bangkitkan Semangat 1908

20 Mei 2025
Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dibentuk Polres Lingga dalam Upaya Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

20 Mei 2025
Next Post
Illustrasi Aktor Bunuh Diri di Sukajadi Seorang Gadis India. (foto: int)

Kronologis WNA India Mengakhiri Hidup dengan Selendang

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan Juara, Capella Dinamik Gelar Ajang Adu Skill Teknisi & Service Advisor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintan Resort akan Bangun Dam Air Bersih untuk Disuplai ke Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus, Bupati Roby Raih TOP Pembina BUMD Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist