• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Integrasikan OSS dengan IBOSS, BKPM Teken MoU Bersama BP Batam dan Pemko Batam

M Ichsan by M Ichsan
10 Maret 2020
Integrasikan OSS dengan IBOSS, BKPM Teken MoU Bersama BP Batam dan Pemko Batam

SUARABATAM.COM, Batam – Dalam rangka meningkatkan harmonisasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS) dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada hari Senin (9/3) siang di Kantor BKPM, Jakarta.

Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha, memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS).

Dengan adanya integrasi layanan ini, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial (IOK). Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” ujar Bahlil.

Baca Juga : Singapura Umumkan 10 Kasus Baru Corona, 1 WNI-1 Pernah ke RI

Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.

Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Tentang Badan Pengusahaan (BP) Batam : BP Batam yang dahulunya dikenal dengan Otorita Batam, merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Visi BP Batam adalah Mewujudkan Batam Madani, Maju, Sejahtera, Indah dan Hijau. Adapun misinya adalah mewujudkan Pulau Batam menjadi kawasan Wisata Bahari Unggul dan Transhipment Perdagangan International serta mewujudkan daerah industri hijau berorientasi ekspor.

Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : BKPM merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 90 tahun 2007 tentang BKPM, Presiden Jokowi resmi mengubah status BKPM yang sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) menjadi Lembaga Pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. (hms/Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
SendShareTweet
Previous Post

Polisi Pastikan Usut Laporan Kominfo Soal Hoax Seputar Virus Corona

Next Post

Sekarang Cetak KK hingga Akta Pakai Kertas HVS, Negara Hemat Rp 450 M

M Ichsan

M Ichsan

Baca Juga

Pertemuan BP Batam dengan Presiden Prabowo (foto : hms)
Batam

Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

23 Mei 2025
Kunjungan Indiana University - Kelley School of Business ke BP Batam (foto : hms)
Batam

BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

22 Mei 2025
Kunjungan kerja ke KBRI Roma (foto : hms)
Batam

Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

22 Mei 2025
Next Post
Sekarang Cetak KK hingga Akta Pakai Kertas HVS, Negara Hemat Rp 450 M

Sekarang Cetak KK hingga Akta Pakai Kertas HVS, Negara Hemat Rp 450 M

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Hari Teguh Santoso Pimpin Sangar Reog Singo Ludro Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Perhatian, Novi Anggota DPRD Lingga Kunjungi Warga Yang Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Peserta Didik Angkatan 44 SMPN 2 Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist