SUARABATAM.COM, Jakarta – PB HMI versi PJ PJ Ketua Umum Romadhon JASN membela Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal polemik surat edaran yang mengatur volume pengeras suara masjid dan musala. Romadhon menilai SE tersebut bentu toleransi keberagaman.
“PB HMI menyambut baik atas dikeluarkannya SE Kementerian Agama No 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran tersebut dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia,” ujar Romadhon kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan pengaturan itu sebenarnya sudah ada sejak 1978. Dia juga meminta semua pihak tidak mempolitisasi ucapan Yaqut saat menjelaskan alasan mengapa pengeras suara harus diatur.
“PBHMI meminta semua elemen bangsa tidak menggoreng dan mempolitisasi terkait pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut. Pernyataan Gus Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan Kemenag jangan dipolitisasi hanya demi hasrat politik. Dan kalau melihat secara utuh video tersebut tidak ada niatan Gus Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” tuturnya.
Dia mengatakan analogi itu digunakan Yaqut untuk menjelaskan pentingnya mengatur volume pengeras suara. Dia menilai tak ada yang keliru dari ucapan Yaqut.
“Tidak ada yang keliru terkait pernyataan tersebut. Video tersebut sebagai perumpamaan supaya dapat ditangkap dan mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat. Jadi tidak perlu hal ini dipersoalkan dan dipolitisasi,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat untuk melihat utuh video tersebut karena khawatir informasi yang tidak untuk menimbulkan kesalahpahaman,” sambung Romadhon.
Dia mengatakan masyarakat bisa memaafkan Yaqut jika pernyataan tersebut dianggap salah. Dia yakin pernyataan Yaqut punya niat yang baik.
“Kalau dianggap salah seharusnya masyarakat dapat memaafkan pernyataan tersebut. Apalagi pernyataan tersebut mempunyai niat yang baik bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya. (dtk)
Discussion about this post