SUARABATAM.CO,Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terkait hal tersebut, Pemkab Lingga bersama TNI-Polri, Satpol-PP, Kecamatan Singkep, Kelurahan Dabo, dan organisasi masyarakat, melakukan sosialisasi pemakaian masker di Dabo Singkep pada Senin (14/09).
“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut, hari ini kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sebelumnya telah dibagi dalam beberapa titik, selanjutnya selama 1 minggu kita akan melakukan operasi dan minggu berikutnya kita sudah bisa melakukan tindakan penindakan,” terang Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH.
Sementara itu Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, S.I.K. M.Si menerangkan pihaknya bersama TNI akan membackup, jajaran Satpol PP Kabupaten Lingga dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020, hal ini di karenakan kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker akhir-akhir ini sedikit berkurang.
“Hari ini serentak di seluruh Indonesia, kita melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup / Perwalikota, di setiap Kabupaten / Kota di Indonesia. Khusus di Kabupaten Lingga, telah terbit Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2020. Leading Sectornya adalah Satuan Polisi Pamong Praja dengan dibantu oleh TNI-Polri kemudian dari organisasi masa, dan organisasi kepemudaan,” kata AKBP Boy Herlambang yang didampingi Waka Polres Lingga, Kompol M Tahang SAg, Komandan Koramil Dabo Singkep, KAPTEN Ismarli Koto dan Danpomal Lanal Dabo Singkep, KAPTEN (PM) Feri Rungkat
Pantauan dilapangan Kapolres Lingga, bersama bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Lingga turun langsung ke jalan-jalan dan sejumlah titik untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020 sambil membagikan masker, kurang lebih selama 3 jam saat melakukan sosialisasi di temukan kurang lebih 258 orang yang mendapat teguran karena belum memakai masker. (tyo)
Discussion about this post