SUARABATAM.COM, Batam – Sat Resnarkoba Polresta Berelang berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 11.585,7 Kg. Bertempat di Polresta Barelang Selasa (01/09/20).
Turut hadir dalam acara konferesi pers, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi di damping oleh Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman dan Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.
Adapun Lima tersangka yang diamankan B Laki- Laki 44 tahun, Tanjung Batu Kab. Karimun, S Laki Laki (39 Tahun), Tg Batu Kab. Karimun, YS Laki Laki (21 Tahun) Tanjung Buntung Bengkong, TS Laki Laki (21 Tahun) Perumahan Sarmen Bengkong, JM Laki –Laki (23 Tahun) Tembilahan,
Kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus sekira pukul 07.30 WIB di perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, para saksi (penangkap) melakukan penangkapan terhadap tersangka B Dan S serta menyita sebuah karung beras berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan Roti Biscuit.
“Ada sebanyak 5 (lima) bungkus warna putih merk Oat Crots dan sebanyak 3 (tiga) bungkus warna merah merk Funmix. Sdr B dan S mengaku di suruh oleh sdr. W alias Wak yang berada di daerah Tg. Batu untuk menjemput sabu keperairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan dengan upah sebesar RP.6.000.000 perpaket/ bungkus yang mana mereka mengganggap 1 paket sabu adalah Seberat 1 Kg,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi.
Setelah penangkapan sdr. B dan S selanjutnya di lakukan pengembangan dan pemancingan untuk mengetahui pihak-pihak yang memesan atau menerima kedelapan paket sabu tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar 22.30 WIB di parkiran depan hotel Harmoni Tembilahan, dilakukan pengangkapan terhadap sdr. YS dan sdr. TS yang mana mereka disuruh oleh sdr. JJ (DPO/ Malaysia) untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket sabu yang di bawa oleh sdr B dan S dengan upah sebesar 5.000.000 Perpaket.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar Pukul 00.15 WIB para saksi kembali melakukan penangkapan terhadap sdr. JM di Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 hotel Harmoni Tembilahan saat hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari sdr B dan S. kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari kelima tersangka disita barang bukti sabu seberat 11.585.7 Gram, 1 (Satu) Buah Karung Beras , 8 (Delapan) Buah Handphone dengan berbagai merk,” lanjutnya.
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun. (*/rif)
Discussion about this post